Kepala SKPD Tandatangani Kontrak Kerja, Ada Apa?
Manado—Kepada
kepala SKPD yang baru saja menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah
provinsi sulawesi utara (OD-SK) dimintakan untuk bekerja sesuai dengan aturan
yang ada dan sesuai tupoksi.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey
saat membawakan sambutan usai acara penandatanganan kontrak kinerja bersama
kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, tepatnya di ruang Mapalus kantor Gubernur
Sulut, Senin (5/3/2018) pagi.
"Saya minta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup
Pemprov Sulut tetap bekerja sesuai aturan yang ada. Karena, saat ini kalian
(SKPD) sudah melakukan penandatangan kontrak kinerja dengan kami (OD-SK) dalam
rangka menunjang semua program ODSK menuju Sulut Hebat yang sejahtera,"
ungkap Dondokambey
Lanjut ia mengatakan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan Pemprov
ini harus kita lakukan sesuai aturan. "Saya (OD) mengingatkan kembali
bahwa apa yang saudara-saudara (Kepala SKPD) bersama-sama kita melakukan
penandatanganan perjanjian kerja, mari kita tepati dan kita laksanakan,"
katanya
Selain itu kata Olly, kebersihan lingkungan kantor itu harus tetap bersih.
"karena kalau lingkungan kita bersih pasti hawa kerja kita akan lebih
baik. Kalau hal-hal itu sudah kita lakukan saya bapak ibu akan kerja lebih baik
dengan hasil yang lebih sempurna," ujarnya.
Lebih jauh, Olly Dondokambey menginggatkan kepada seluruh ASN dan THL dalam
aktualisasi tugas dan tanggung jawab sebentar yaitu disiplin,
loyalitas, etika birokrasi, integritas dan soliditas atau kebersamaan dan
team work, yang merupakan modal dasar kita dan jauhi tindakan yang menjurus
pada praktek korupsi, teliti dalam proses pelaksanaan anggaran serta administrasi
laporan pertanggung jawaban, tegasnya.
Turut hadir pada pada acara tersebut Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw,
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemprov
Sulut. (hum)